KPK Ungkap Dugaan Keuntungan Rp68,6 Miliar dari Skema Kuota Haji Khusus, Dua Pengusaha Ditahan
By Admin

Dok. KPK
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran keuntungan bisnis dari pengaturan kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dalam perkara ini, KPK menahan dua tersangka, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan kedua tersangka memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi kuota tambahan yang diduga diatur secara tidak sah.
PT Makassar Toraja (Maktour) disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR diduga meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar.
“Tambahan kuota diperoleh melalui skema percepatan keberangkatan yang kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” ujar Budi, Selasa (9/6/2026).
Selain dugaan pengaturan kuota, penyidik juga mendalami pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak. ISM diduga menyerahkan dana dalam berbagai mata uang asing kepada sejumlah individu yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada salah satu pihak yang kini turut masuk dalam konstruksi perkara yang sedang diselidiki penyidik.
KPK menduga praktik tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh akses dan distribusi kuota haji khusus yang memberikan keuntungan ekonomi bagi pihak-pihak tertentu.
Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lain dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena tidak hanya menyangkut tata kelola kuota haji, tetapi juga dugaan keuntungan bisnis yang muncul dari pengaturan distribusi kuota khusus. (*)